Tahun 2025 lalu telah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025-2029.
Rencana Strategis Kementerian Perindustrian 2025-2029, disingkat Renstra Kemenperin 2025-2029, adalah dokumen perencanaan atau peta jalan yang berisi rencana kerja, target, dan cita-cita yang ingin dicapai oleh pemerintah di sektor industri selama periode 5 tahun yakni di tahun 2025 hingga 2029.
Urgensi adanya peraturan ini, adanya amanat Undang-Undang di mana setiap Kementerian wajib membuat rencana kerja 5 tahunan yang mengikuti RPJMN 2025-2029.
Selain itu, dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, sektor industri dianggap sebagai motor penggerak utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, perlunya pemulihan dan transformasi ekonomi setelah melewati masa pandemi lalu, tantangan global terkini, sehingga industri Indonesia perlu diperkuat agar menjadi lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Di dokumen perencanaan ini, kita bisa melihat antara lain:
- Data dan informasi mengenai apa saja yang sudah berhasil dan belum berhasil dicapai di periode sebelumnya (2020-2024);
- Visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan dalam peraturan ini;
- Apa saja target yang harus diraih, seperti berapa persen industri harus tumbuh dan berapa nilai investasi yang harus diperoleh; serta
- Cara-cara apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan lima tahun ini, seperti mengolah sumber daya alam dan memanfaatkan teknologi.
Bicara mengenai visi, maka visi Kementerian Perindustrian 2025-2029 berdasarkan Renstra ini adalah: “Terwujudnya Industri Nasional Yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang bisa kita lihat pada halaman 32.
Sedangkan apa saja Misinya?
Di halaman 33 kita bisa melihat Misi Kemenperin untuk tahun 2025-2029, yaitu:
- Meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan pengembangan Industri Prioritas;
- Menumbuhkan dan mempercepat persebaran pembangunan industri yang inklusif;
- Mewujudkan industri yang berdaya saing berbasis inovasi dan teknologi;
- Mewujudkan pembangunan industri berkelanjutan; dan
- Meningkatkan ekspor dan diversifikasi produk.
Kemudian, masih di halaman 33, untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi tadi, Kementerian Perindustrian menetapkan tujuan yaitu “Meningkatnya Peran Sektor Industri dalam Perekonomian Nasional”.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 41 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2025-2029 dapat diunduh di tautan berikut:
Jika link tersebut tidak berfungsi/mati atau jika menemukan kesulitan silakan memberitahu melalui formulir komentar.
Anda juga bisa melihat Renstra Kemenperin tahun 2020-2024 (Permenperin 29/2021), yaitu Renstra periode sebelumnya, dengan mengklik tautan berikut: https://kaji.id/permenperin-29-tahun-2021-tentang-perubahan-renstra-kemenperin-2020-2024/
Mohamad Iqbal Akhirudin – Kaji.ID